Defenisi Aborsi
Ensiklopedi Indonesia mermberikan penjelasan bahwa abortus
diartikan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau
sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.
Menurut Eastmen abortus adalah terputusnya suatu kehamilan dimana
fetus belum sanggup hidup sendiri di luar uterus, karena masih dalam usia
kehamilan kurang dari 28 minggu. Sama halnya dengan Jefflot memberikan definisi
abortus adalah pengeluaran dari hasil konsepsi sebelum usia kehamilan 28
minggu, yaitu fetus belum viable by llaous.
Secara umum pengertian abortus provokatus kriminalis adalah suatu kelahiran
dini sebelum bayi itu pada waktunya dapat hidup sendiri di luar kandungan. Pada
umumnya janin yang keluar itu sudah tidak bernyawa lagi. Sedangkan secara
yuridis abortus provokatus kriminalis adalah setiap penghentian kehamilan
sebelum hasil konsepsi dilahirkan, tanpa memperhitungkan umur bayi dalam
kandungan dan janin dilahirkan dalam keadaan mati atau hidup.
Jenis-jenis Aborsi Abortus spontaneus
Adalah aborsi yang terjadi dengan tidak didahului faktor-faktor mekanis ataupun
medicinalis semata-mata disebabkan oleh faktor alamiah. Rustam Mochtar dalam
Muhdiono menyebutkan macam-macam aborsi spontan:
a. Abortus completes (keguguran
lengkap) artinya seluruh hasil konsepsi dikeluarkan sehingga rongga rahim
kosong.
b. Abortus inkompletus
(keguguran bersisa) artinya hanya ada sebagian dari hasil konsepsi yang
dikeluarkan yang tertinggal adalah deci dua dan plasenta
c. Abortus iminen, yaitu
keguguran yang membakat dan akan terjadi dalam hal ini keluarnya fetus masih
dapat dicegah dengan memberikan obat-obat hormonal dan anti pasmodica
d. Missed abortion, keadan di
mana janin sudah mati tetapi tetap berada dalam rahim dan tidak dikeluarkan
selama dua bulan atau lebih.
e. Abortus habitualis atau
keguguran berulang adalah keadaan dimana penderita mengalami keguguran
berturut-turut 3 kali atau lebih.
f. Abortus infeksious dan
abortus septic, adalah abortus yang disertai infeksi genital.
Kehilangan janin tidak disengaja biasanya terjadi pada kehamilan usia muda
(satu sampai dengan tiga bulan). Ini dapat terjadi karena penyakit antara lain:
demam; panas tinggi; ginjal, TBC, Sipilis atau karena kesalahan genetik. Pada
aborsi spontan tidak jarang janin keluar dalam keadaan utuh.
Abortus provokatus (indoset abortion)
Adalah aborsi yang disengaja baik dengan memakai obat-obatan maupun alat-alat,
ini terbagi menjadi dua:
a. Abortus provocatus medicinalis adalah
aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis, yaitu apabila
tindakan aborsi tidak diambil akan membahayakan jiwa ibu.
b. Abortus provocatus criminalis
adalah aborsi yang terjadi oleh karena tindakan-tindakan yang tidak legal atau
tidak berdasarkan indikasi medis, sebagai contoh aborsi yang dilakukan dalam
rangka melenyapkan janin sebagai akibat hubungan seksual di luar perkawinan.
Jumat, 05 April 2013
JENIS JENIS ABORSI
20.56
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar